Pancasila Sebagai Dasar Bangsa

10:10 PM Edit This 0 Comments »


Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “Philein” yang berarti cinta dan “sophos” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan, jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Adapun arti lain filsafat yaitu proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

Pancasila sebagai falsafah Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Maka sila – sila Pancasila merupakam suatu kesatuan yamh bulat dan utuh, hierarkhis dan sistemtis. Dalam pengertian inilah maka sila – sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafah. Konsekoensinya ke lima sila bukan terpisah – pisah dan memeiliki makna sendiri – sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna dan nilai yang utuh.

Adapun nilai – nilai yang terkandung didalm Pancasila itu sendiri adalah :

1. Sila ke-1 yaitu Sila ketuhanan Yang Maha Esa :

Dimana dalam sila pertama ini menjiwai ke empat sila yang lain dan di dalamnya juga terdapat tujuan manusia sebagai makhluk tuhan serta terdapat aturan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Sila ke-2 yaitu Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradap :

Sila ini di dasari dan di jiwai oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Kemanusian ini merupakan dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Didalam sila ini juga terdapt keinginan manusia yang ingin mendapatkan keadilannya dalam hukum dengan tanpa membeda bedakan status, golongan, dan jabatan. Selain yang telah disebutkan diatas Sila kemanusian Yang Adil dan Beradap juga mempunyai nilai – nilai yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan YME.

3. Sila ke-3 yaitu Sila Persatuan Indonesia :

Sila Persatuan Indonesia di dasari dan di jiwai oleh ke 4 sila yang lain di mana didalam sila ini merupakan gambaran masyarakat Indonesia yang heterogen yang mengikatkan diri dalam sebuah semboyan yaitu Bhennika Tunggal Ika. Dan kita mengetahui masyarakat Indonesia terdiri dari beragam suku, ras ataupun golongan akan tetapi dalam mencapai tujuan selalu bersama contohnya saja dalam memperjuangkan kemrdekaan. Dengan demikian Sila ini merupakan gambaran betapa kuatnya persatuan untuk mencapai tujuan bersama.

4. Sila ke-4 yaitu Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan :

Nila yang terkandung di dalam sila ke-4 ini di dasati oleh ke empat sila yang lain yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemunusian Yang Adil dan Beradap, Persatuan Indonesia serta menjiwaai sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Suatu Negara di katakan sebuah negara apabila di dalam nya terdapat rakyat dengan kata lain negara tidak akan ada apabila rakyatnya tidak mendukung negara tersebut, jadi dalam suatu negara rakyat sangat berperan dalam menentukan nasib negaranya.Kaitanya dengan sila ini yaitu negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Sehingga dalam sila ke-4 ini terdapat nilai Demokrasi yang sangat mutlak yang di dalamnya sangat menjunjung kebebasan yang disertai tanggung jawab terhadap masyarakt dan tuhan tuhan yang masha esa, ngakuai adanya persamaan pada setiap makhluk, menjunjung tinggi musyawarah, harkat martabat manusia dalam menyelesaikan suatu perbedaan.

5. Sila ke -5 yaitu Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:

Di dalam sila yang ke-5 terdapat keadilan yang di inginkan masyarakat yaitu keadilan antara negara dengan warga yaitu negara yang memenuhi keadilan dalam bentuk kesejateraan, bantuan, subsidi dll, keadilan antara warga terhadap negara yaitu masyarakat yang menaati perturan yang berlaku di negaranya. Keadilan – keadilan tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dari penjelasan kelima sila di atas dapat kita ketahui bahwa Pancasila sebagai filsafah bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaaan, kemasyarakatan, dan keadilan.Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persukutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal Society). Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia adalah sebagai warga negara dan makhluk tuhan.

0 comments: