Kasus Pelanggaran Pilkada Situbondo Tak Bisa Diproses

8:59 AM Edit This 0 Comments »


June 28, 2010 by pemiluindonesia.com

Empat kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi prosedur formal pelaporan yang ada.

“Selama pelaksanaan pilkada, kami menerima empat kasus pelanggaran pilkada. Namun, semuanya tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan formal pelaporan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada Situbondo, Irwan Yulianto kepada ANTARA, Senin.



Menurut dia, empat kasus pelanggaran Pilkada Situbondo adalah politik uang melalui program beras miskin (raskin) yang terjadi di Kecamatan Asembagus, perusakan alat peraga kampanye di Kapongan, politik uang di Mangaran dan tim pemantau pilkada yang ilegal pada saat pemungutan suara 22 Juni lalu.

“Pelapor yang melaporkan kasus pelanggaran pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye di Kapongan adalah warga Kabupaten Bondowoso, padahal sesuai dengan ketentuan pelapor adalah warga Kabupaten Situbondo, sehingga kasus ini tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan politik uang di Mangaran juga tidak bisa diteruskan ke polisi karena sejumlah saksi tidak mau menjadi saksi dalam kasus tersebut, sedangkan alat bukti yang ada tidak cukup kuat.

“Tim pemenangan Sofwan Hadi-Soekarso melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Dadang Wigiarto-Rahmat, namun sejumlah saksi dari tim Sofwan Hadi-Soekarso enggan bersaksi atas persoalan itu,” ujarnya.

Selama pelaksanaan Pilkada Situbondo, lanjut dia, sebenarnya banyak laporan pelanggaran tindak pidana pemilu, namun tidak ada laporan yang masuk ke Panwas Pilkada Situbondo.

Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk memproses. Namun kalau tidak ada yang melapor, bagaimana memprosesnya, tutur mantan wartawan Situbondo ini menegaskan.

“Saya berharap, warga yang melaporkan kasus pelanggaran pilkada memenuhi sejumlah prosedur formal pelaporan yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, sehingga Panwas Pilkada bisa memproses hingga ke pengadilan,” ucapnya.

Hasil penghitungan surat suara yang dilakukan internal Panwas Pilkada Situbondo menyebutkan pasangan Hadariyanto-Basunondo (nomor urut 1) mendapat suara sebanyak 11 persen, pasangan Herman-Djunaedi (nomor urut 2) mendapat suara sebanyak 6 persen.

Pasangan Wahyu Teguh Wiyono-Samlawi Madjid (nomor urut 3) mendapat sebanyak 6 persen, pasangan Dadang Wigiarto-Rachmad (nomor urut 4) mendapat suara sebanyak 44 persen, dan pasangan Sofwan Hadi-Sukarso (nomor urut 5) mendapat suara sebanyak 33 persen.

“Rekapitulasi penghitungan surat suara oleh KPU Kabupaten Situbondo digelar pada Senin ini, sehingga perolehan suara yang resmi diumumkan kepada masyarakat adalah hasil rekapitulasi KPU, bukan Panwas Pilkada,” katanya.

Panwas Pilkada Situbondo juga mencatat jumlah angka golongan putih (golput) atau ketidakhadiran pemilih dalam pilkada setempat sebanyak 29 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 503.817 pemilih.

Sumber : antarajatim.co

0 comments: