Panwaslu: “Money Politics” Terjadi karena Kemauan Masyarakat

8:46 AM Edit This 0 Comments »



June 28, 2010 by pemiluindonesia.com

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gresik, Mohammad Toha, menyatakan, praktik politik uang (”money politics”) terjadi karena kemauan dan harapan masyarakat sendiri.

“Sebenarnya ‘money politics’ terjadi akibat mayarakat sendiri yang meminta. Kami mengawasi dan melarang, tetapi masyarakat sendiri berharap ada uang untuk mencoblos,” katanya di Gresik, Senin.



Ia berharap, hal itu tidak terulang lagi dalam pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Gresik di enam kecamatan.

Toha mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencoblosan ulang di sembilan kecamatan itu disebabkan adanya fonomena praktik politik uang dalam Pilkada Kabupaten Gresik pada 23 Mei lalu.

“Sebenarnya praktik itu tidak hanya terjadi di Gresik, tetapi sudah menjadi tradisi pilkada di gelar di daerah mana pun. Makanya, semua pihak harus berani memberantasnya,” katanya.

Panwaslu Kabupaten Gresik akan mengumpulkan pengawas tingkat kecamatan yang bertugas di sembilan kecamatan untuk lebih memperketat pengawasan saat pencoblosan ulang nanti.

“Jika memang ditemukan praktik itu, kami memerintahkan panwascam menangkap pelakunya. Selain itu, kami berupaya menggugah kesadaran masyarakat agar tidak mengorbankan demokrasi hanya dengan uang puluhan ribu rupiah,” katanya.

Toha menolak anggapan putusan MK itu didasari kecerobohan Panwaslu Kabupaten Gresik. “Kami sudah bekerja keras, dan faktanya seluruh pelanggaran pilkada yang menjurus pidana sudah disidangkan,,” katanya berkilah.

Terkait dengan keterlibatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang diduga menggunakan anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Gresik seperti termaktub dalam putusan MK, Toha mengaku tidak tahu.

“Saya tidak pernah mengetahui terjadinya hal tersebut. Kemungkinan itu terjadi sebelum tahapan pilkada dilaksanakan,” ungkapnya

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Senin (28/6) menggelar rapat pleno untuk menentukan jadawal pencoblosan ulang. Dalam rapat tersebut muncul sejumlah alternatif waktu, yakni pada tanggal 25 Juli, 1 Agustus, dan 8 Agustus.

“Kepastiannya ditentukan dalam rapat pleno Selasa (29/6) besok,” kata M Faizin, anggota KPU Kabupaten Gresik.*

Sumber : antarajatim.co
Dikutip dari :
www.pemiluindonesia.com

0 comments: