NORMA
3:31 PM Edit This 0 Comments »PENGERTIAN
Norma adalah Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.(dari wikipedia indonesia, ensiklopedia bebas)
Norma adalah aturan sosial; patokan prilaku yang pantas;tingkahlaku yakn rata-rata diabstraksikan (dari kamus besar sosiologi)
Norma adalah,patokan prilaku dalam suatu kelompok tertentu.’manurut lks sosiologi’
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. ‘menurut buku sosiologi terbitan yudistira’
Norma adalah patokan prilaku dalam suatu kelompok tertentu. ‘menurut Robert M.Z. Lawang’
Norma adalah aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis yang disertai sanksi atau ancaman bagi pelanggarnya.
RUANG LINGKUP
Norma merupakan hasil cipta manusia sebagai makhluk sosial untuk mengatur hubungan sosial agar dapat berlangsung dengan lancar sehingga menimbulkan suasana yang harmonis. Di dalam kehidupan masyarakat, norma berisi tata tertib, aturan, petunjuk standar mengentai perilaku yang pantas atau wajar. Pelanggaran terhadap norma akan mendatangkan sanksi, dari bentuk cibiran atau cemoohan sampai ke sanksi fisik dan psikis berupa pengasingan atau di usir.
Norma merupakan bentuk nilai yang disertai dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Norma merupakan ukuran yang dipergunakan oleh masyarakat apakah perilaku seseorang bernar/ salah, sesuai/ tidak sesuai, wajar/tidak, dan diterima atau tidak.
Norma dibentuk di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Nilai dan norma merupakan hal yang berkaitan.
Norma adalah bentuk konkret dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Misalnya, nilai menghormati dan mematuhi orang tua diperjelas dan dikonkretkan dalam bentuk norma-norma dalam bersikap dan berbicara kepada orang tua. Nilai-nilai sopan santun di sekolah dikonkretkan dalam bentuk tata tertib sekolah.
Jadi, pengertian norma adalah patokan-patokan atau pedoman untuk berperilaku di dalam masyarakat.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
Fungsi norma sosial;
Sebagai pedoman atNorma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan atau patokan prilaku dalam masyarakat
a. Merupakan wujud kongkret dari nilai-nilaim yang ada di masyarakat
b. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkahlaku suatu masyarakat
c. Sebagai pedoman cara berfikir atau bertindak
Sumber-sumber norma;
1. Dari ajaran-ajaran agama, misalnya beribadah kepada Tuhan.
2. Dari hukum negara yang berlaku, misalnya UUD
3. Dari adat istiadat masyarakat, norma ini hanya berlaku bagi warga masyarakat yang menciptakan adat tersebut tetapi tidak berlaku bagi masyarakat lain
4. Dari nilai-nilaikemanusiaan, misalnya tidak boleh merampas hak asasi manusia
5. Dari praktek kehidupan bermasyarakatyang telah mengorganisasikan secara rapi dan melembaga
Ciri-ciri norma sosial;
A. Umumnya tidak tertulis (lisan)
B. Hasil dai kesepakatan masyarakat
C. Warga masyarakat sebagai penduduk sanagat menaatinya
D. Apabila norma dilanggar maka dia akan nendapatkan sanksinya
E. Norma sosial kadang dapat manyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mangalami perubahan
MACAM-MACAM NORMA
Dilihat dari tingkat sanksi atau kakuatan yang mengikatnya,terdapat berbagai jenis nnorma sebagai berikut;
1. Tata cara (usage)ebelum
Tata cara merupakan norma yang menunjuk pada suatu perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya atau bisa dikatakan hanya berupa celaan misalnya aturan memegang garfu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, dan mencuci tangan makan.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau folkwaysmerupakan cara-cara bertindak yang digemarioleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan yang lebih mengikat dari pada usage. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tnda hormat,serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila itu tidak dilakukan maka akan dianggap menyimpangterhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran, bahkan gunjingan di masyarakat.
3. Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada filsafat, ajaran agama atau ideologiyang dianut oleh masyarakat pelanggarnya disebut penjahat. Contoh mores antara lain; larangan berzina, barjudi, minum minuman keras,panggunaan natkotika yang menyimpang,serta mencuri. Manurut Mac Iver dan Page (dalam Sosiologi Suatu Pengantar edisi kedua, Soerjono Suekanto, 1986), apabila kebiasaan tidak hanya dianggap sebagai cara berprilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pangatur, maka kebiasaan tadipun menjadi moresia mencerminkan mores sebagai sifat-sifatyang hidup dan secara sadar atau tidak diganakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.
4. Adat (costoms)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang malanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat lampung yang tidak mengijinkan terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mandapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi terhadap pelanggaran ini dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi syarat tertentu.
5. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal atau beruppa aturan tertulis.sanksi terhadap pelanggarannya sifatnya paling tegas apabila dibandinggkandengan norma-norma lainnya. hukum adalah ssuutu rangkaian aturan yang diajukan kepada anggota masyarakat yang berisikan ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban ataupun larangan agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan kedamaiaan. Sanksinya adalah berupa kurungan penjara atau hukuman mati.
Dilihat dari sumbernya, norma sosial terdiri dari ;
1. Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumberpada ajaran agama.
2. Norma kesopanan atau etika,yakni ketentuan-katentuan hidup yang berlakudalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat.
3. Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber dari hati nurani, moral atau fisafat hidup.
4. Norma kebiasaan merupakan hasil perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulangdalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
5. Norma hukum, yakni ketentuan-ketentuan tertulisyang berlaku dan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara
Norma khusus , yaitu aturan aturan tertentu yang sifatnya terbatas, untuk mengatur ranggkaian tindakan yang bersifat resmi guna memenuhi keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sistem norna khusus sering disebut pranata.ada 8 jenis pranata yaitu;
1. Pranata keluarga (domestic institutions), digunakan untuk mengatur tata cara kehidupan kekeluargaan dan kekerabatan.
2. Pranata ekoonomi (economic institutions), digunakan untuk mengatur segala kegiatan perekonomianmasyarakat dan negara.
3. Pranata politik (political institutions),digunakan untuk mangaturtata cara kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Pranata pendidikan (educational institutions), digunakan untuk mangatur penyelenggara pendidikan baik formal maupun non-formal.
5. Pranata agama (religius institutions), untuk mengatur tata cara beribadah kepada Tuhan dan berinteraksi dengan sesama makhluk menurut ajaran agamanya masing-masing.
6. Pranata ilmiah (scientific institutions)untuk mengatur tata cara mencari kebenaran ilmiah atau pengembangan teoriberdasarkan metodologi ilmu pengetahuan
7. Pranata keindahan dan rekreasi (aesthetic dan recreational institutions), digunakan untuk mengatur tata cara pemenuhan kebutuhan rekreasi dan rasa keindahan,
8. Pranata fisik (somatic institutions), digunakan unyuk mengatur cara-cara memelihara fisik dan kenyamanan hidup manusia
0 comments:
Post a Comment