Keyakinan

9:10 PM Edit This 0 Comments »

A. makna keyakinan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, serta jaminan pancasila dan uud 1945 mengenai kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Bangsa Indonesia dikenal sebagai Negara yang religius, percaya akan adanya tuhan yang maha esa, yang menciptakan dan mengendalikan umat manusia beserta alam semesta ini. Keyakinan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa berarti mengakui dan percaya adanya tuhan yang maha esa serta menjalankan perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.

Seluruh unsure kepercayaan tersebut merupakan unsure kebuayaan dan peradaban masyarakat Indonesia sebelum bangsa kita berkenalan dan mendapat pengaruh dari bangsa asing. Selanjutnya dengan ditunjang dengan sufat yang ramah, terbuka, dan toleran bangsa kita terhadap bangsa lain yang datang membawa pengaruh agama, baik masuknya agama hindu, Buddha, maupun Kristen, bangsa kita menyambut dan menerima semua unsur/pengaruh dari luar dengan baik.

Setiap umat beragama bersembahyang secara teratur sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Bahkan, setiap kali mereka akan melaksanakan suatu kegiatan, terlebih dulu berdoa mohon petunjuk dan pertolongan tuhan yang maha esa agar diberi kemudahan, kelancaran, danperlindunga. Semua ini merupakan kegiatan keagamaan yang selalu dilakukan sebagai perwujudan kepercayaan akan adanya tuhan yan maha esa. Contoh-contoh kegiatan keagamaan yang lain adalah puasa, kerzakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang beragama islam.

Sebagai umat beragama kita wajib beribadah kepada tuhan yang maha esa sesuai dangan ajaran agamanya masing-masing. Beribadah mempunyai arti lain dan arti khusus. Dalam arti luas, beribadah adalah melaksanakan semua kegiatan, baik yang wajib maupun yang tidak wajib, yang bertujuan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperoleh kerelaan-Nya. Dalam arti khusus, beribadah adalah melaksanakan kegiatan dalam hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang wajib maupun yang berupa anjuran, sesuai dengan tata cara dan kadar yang telah ditetapkan. Hal keyakinan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, adat istiadat, dan berbagai bahasa daerah. Meskipun demikian, masyarakat indonesia tetap bersatu menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia. Itulah sebabnya kita memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.

Salah satu keanekaragaman seperti yang dikemukakan di atas adalah keanekaragaman agama. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mereka mendapat jaminan oleh negara seperti yang ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Sekarang perhatikan baik-baik pengertian di bawah ini
1. agama membahas ajaran tentang ketuhanan, hubungan manusia dengan tuhan yang maha esa, sesama, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan kitab suci.
2. kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah ajaran tentang hubungan manusia dengan tuhan yang maha esa, sesama, dan dengan alam sekitarnya berdasarkan rasa dan penalaran (hasil budaya).
3. pemeluk agama adalah seseorang yang menganut ajaran suatu agama.
4. penganut kepercayaan adalah seseorang yang mengikuti ajaran suatu kepercayaan terhadap tuham yang maha esa.

Kebubasan beragama adalah salah satu hak yang paling hakiki di antara hak-hak asasi manusia karena bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Oleh karena itu, pemerintah indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kehidupan beragama. Pemerintah indonesia menyadari penganut suatu agama merupakan kebutuhan atau kepentingan bagi setiap manusia.

Jaminan kebebasan beragama dan kepercayaan kepada tuhanyang maha esa dapat kita lihat dalam penegasan berbatgai ketentuan berikut ini.
1. pancasila
pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan rumusan dari norma-norma yang berakar dan tumbuh dalah dan dari kepribadiaan bangsa indonesia, yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini. Dalam pancasila, terutama sila ketuhanan yang maha esa telah ditegaskan tentang jaminan hidup beragama.
2. uud 1945
dalam pasal 29 ayat 2 uud 1945 ditegaskan,”negara menjammin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
3. ketetapan mpr no. IV/mpr/1999
dalam gbhn1999 ditegaskan mengenai kebebasan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa ialah sebagai berikut.
a. memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupa romantis dan saling menghormati dengan ssemangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, misalnya penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
e. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam suatu aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.

4. kitap undang-undang hukum pidana (KUHP)
kitap undang-undang hukum pidana (KUHP) menegaskan tentang kebebasan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, yaitu sebagai berikut.

a. pasal 165 (a)menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa yang denga sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan melakukan kegiatan;
1) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia.
2) Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ketuhanan yang maha esa.
b. pasal 175 menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuaan agama yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara penguburan jenasah dengan menimbulkan suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Jika kita perhatikan baik-baik, penegasan dalam berbagai ketentuan tersebut terkandung makna, antara lain sebagai berikut.
a. kita harus membina dan saling menghormati antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap tuhan yang meha esa.
b. Kita harus membina adanya kerja sama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
c. Kita menginginkan adanya kerukunan antara sesama pemeluk agama dan penganut agama serta penganut kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
d. Kita mengakui tiap-tiap penduduk bebas menjalankan ibadatnya sesusi dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
e. Kita mengakui bahwa hubungan antara manusia dan tuhan yang maha esa merupakan salah satu hak pribadi yang paling asasi.
f. Kita tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada orang lain.

B. mengembangkan keyakinan terhadap tuhan yang maha esa serta kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Bagi bangsa indonesia, kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa sangatlah penting dan merupakan kebutuhan jiwa setiap manusia. Selain itu, kehidupan tersebut sekaligus dijadikan pedoman dala hidup dan kehidupan sebab bangsa indonesia adalah bangsa yang religius, yakni bangsa yang percaya akan adanya tuhan yang maha esa.
Dalam kehidupan bersama, kita wajub untuk saling menghormati kebebasan pemeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Beragama adalah hak asasi setiap manusia dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Untuk itu, marilah kita senantiasa bersikap dan berbuat hormat-menghormati serta menghargai seseorang terhadap yang lain.
Dalam melaksanakan kehidupan keagamaan, kita harus menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang lain ataupun masyarakat. Menurut keputusan menteri agama no. 70 tahun 1978 tentang penyiaran agama antara lain ditegaskan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan untuk dan dengan cara sebagai berikut.
1. orang-orang yang telah memeluk agama
2. menggunakan bujukan/pemberian materiil berupa uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar orang tertarik untuk memeluk suatu agama.
3. penyebaran pamflet, buletin, majalah, buku-buku, dan sebagainya di daerah-daerah/di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain.
4. keluar masuk dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalil apapun.
Masalah kebebasan beragana dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa tidak boleh melupakan segi-segi tanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa, ketentraman masyarakat, dan ketahanan nasional. Untuk itu perlu dikembangkan dan dilaksanakan tiga kerukunan hidup beragama, yaitu sebagai berikut
a. kerukunan intern suatu agama adalah kerukunan antarsesama pemeluk agama, misalnya antarsesama pemeluk agama hindu, antar pemeluk agamakatolik dan seterusnya.
b. Kerukunan anrarumat beragama adalah kerukunan antarpemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lainnya.
c. Kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah
1. Ibadah dalam arti luas adalah...
a. melaksanakan segaa kewajiban agama dalam hubungannya dengan sesama manusia, dan makhluk lain.
b. Melaksanakan segala ajaran agama, dalah hubungannya dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan makhluk lain.
c. Melaksanakan segala tugasnya dan kewenangannya dengan sesama manusia, dan makhluk lain.
d. Melaksanakan segala kewajiban hidup manusia, dengan hubungannya dengan manusia, dan makhluk lain.

2. Contoh pelaksaan ibadah dalam arti khusus...
a. menjaga sopan santun
b. menjaga kebersihan
c. menolong korban tanah longsor
d. mengagungkan nama Tuhan

3. Negara menjamin kemerdekaan beragama bagi penduduk indonesia mengandung makna bahwa negara...
a. mengawasi tiap-tiap pemeluk agama
b. melayani kehidupan beragama
c. melindungi setiap pemeluk agama
d. mencampuri urusan umat beragama

4. pentingnya hidup berlandaskan agama adalah agar segala usaha kita senantiasa...
a. tidak pernah menghadapi rintangan yang berat
b. selalu berhasil dengan memuaskan
c. berpedoman dengan ajaran semua agama
d. dilandasi oleh nilai-nilai agama

5. agama pada umumnya mengajarkan hal-hal sebagai berikut, kecuali...
a. berbuat kebajikan
b. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. pentingnya mengejar kebahagiaan dunia
d. mengasihi sesama manusia
6. Mengembangkan dan membina sikap saling menghormati umat beragama merupakan...
a. kewajiban setiap pemeluk agama
b. hak penganut agama di Indonesia
c. tugas para tokoh agama
d. anjuran pemerintah dan pejabat negara

7. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama telah tercipta dalam kehidupan masyarakat indonesia. Hal ini sebagai...
a. tujuan nasional Indonesia
b. salah satu bentuk kepribadian bangsa
c. paksaan terhadap penganut lain
d. tugas para penyelenggara negara
8. Di antara hak asasi manusia, hak asasi yang paling hakiki ialah...
a. hak untuk merdeka
b. hak mengemukakan pendapat
c. hak untuk memilih sesuatu
d. hak untuk menganut agama

9. Sikap menahan diri antar sesama umat beragama perlu dikembangkan agar...
a. kerukunan umat beragama semakin kokoh
b. bebas dari rasa takut
c. tidak terjadi usaha mempengaruhi penganut agama lain
d. tercipta persaingan di antara umat beragama

10. Wujud usaha pengembangan kegiatan beribadah dalam hidup bermasyarakat...
a. menjalankan kegiatan ibadah agama yang ada
b. mendatangi warga yang belum jelas agamanya
c. mempelajari dan menjalankan agama yang dianut
d. berdialog antarrumat beragama

0 comments: